Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana umum narkotika jenis sabu berat hampir 5 Kg dan berat bersih 4,7 Kg dengan terdakwa Masri bin Marlan dan Jefri Santori Bin Erizal digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,6 Maret 2025 lalu.
Dari informasi yang diterima skinusantara.com bahwa sidang yang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar dakwaan primer pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada putusannya Mejelis Hakim mengatakan mengadili terdakwa Masri dengan pidana 15 tahun penjara,denda Rp 1M subsider 6 bulan dan terdakwa Jefri Santori dengan pidana 10 tahun penjara,denda Rp 1M subsider 3 bulan.
Dari Informasi yang diperoleh awak media ini bahwa pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu lalu dimana kedua terdakwa masing masing dituntut 15 tahun penjara,denda Rp 1M subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,7 Kg saat berada di hotel Royal Asnof Jln Nangka Kota Pekanbaru dan ditangkap oleh BNNP Riau.red
Photo net