Asraruddin Mediator Hakim PN Pekanbaru Berhasil Luluhkan Pasangan Suami Istri

Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comHakim Mediator Bersertifikat, Asraruddin Anwar, berhasil membawa keberhasilan mendamaikan perkara gugatan dengan nomor 188/Pdt.G/2026/PN Pbr,Jumat,17 Juli 2026.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya perdamaian masih menjadi jalan terbaik yang dapat ditempuh sebelum memutuskan langkah hukum yang lebih jauh.

Dalam proses yang berlangsung tersebut, akhirnya tercapai Kesepakatan Perdamaian yang disetujui bersama oleh pihak Penggugat maupun Tergugat.

Bacaan Lainnya

Kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan kerelaan hati sepakat tidak lagi melanjutkan proses perceraian yang sempat diajukan, serta menyatakan kesediaan yang bulat untuk kembali hidup bersama membina rumah tangga sebagaimana layaknya suami dan istri.

Kesepakatan yang telah dicapai tersebut menjadi bukti yang nyata dan sah bahwa hubungan kekeluargaan serta ikatan batin antara Penggugat dan Tergugat telah kembali terjalin rukun, harmonis, dan utuh kembali.

Selanjutnya, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama, pihak Penggugat menyatakan bersedia untuk mencabut gugatan perceraian yang telah diajukannya ke pengadilan.

Menyikapi hasil yang menggembirakan ini, Asraruddin Anwar yang merupakan salah seorang Mediator Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru  menyampaikan perasaan yang sangat senang dan bahagia usai melakukan Mediasi kepada awak media.

“Alhamdulillah Mediasi tadi berjalan dengan kesepakatan kedua belah pihak sehingga dapat menyatukan kembali ikatan rumah tangga Penggugat maupun Tergugat,”sebut Asraruddin.

Tambah Asraruddin semoga kesepakatan dan keinginan baik dari kedua belah pihak ini dapat terjaga terus, membawa kebahagiaan serta ketenangan yang abadi bagi keluarga yang telah kembali utuh ini, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu mengutamakan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap permasalahan kehidupan.red

Pos terkait