Perkara Prapid Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Termohon: Tidak Sampai Ratusan Juta

KAR

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara Pra Peradilan/Prapid sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon Ari Setio Nugroho VS Polresta Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,21 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Endah Karmila Dewi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Saksi yang hadir adalah merupakan istri dari pemohon dimana dalam keterangannya saksi pernah menerima surat pertama dari pihak Polresta Pekanbaru namun tidak mengetahui apa isi surat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak mengetahui apa isi suratnya,namun kata suami saya itu surat pemanggilan pertama saja,”sebut istri pemohon.

Tambahnya kemudian tiba surat kedua dan saya hanya memphoto isinya namun tidak membaca isi surat tetapi judulnya adalah penetapan tersangka.

Sedangkan dari pihak termohon Polresta Pekanbaru dalam persidangan tidak ada memberikan bukti tambahan,”Kami cukup dengan bukti surat saja Yang Mulia,”sebutnya singkat dalam persidangan.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa perkara ini terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemohon.

Namun usai persidangan salah seorang Termohon dari pihak Polresta Pekanbaru menyampaikan kerugian dari dugaan tindak pidana penipuan ini nilainya tidak sampai ratusan juta rupiah.red

Pos terkait