Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Pra Peradilan/Prapid sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan penipuan atas nama pemohon Ari Setio Nugroho VS Polresta Pekanbaru selalu termohon digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,,24 April 2025.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Endah Karmila Dewi dengan agenda putusan Hakim.
Pada putusannya Hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan tentunya Polresta Pekanbaru memenangkan Prapid tersebut.red