Paketkan Daun Ganja,Muhammad Fajar di Hukum Majelis Hakim

daun

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana narkotika (Daun Ganja) dengan terdakwa Muhammad Fajar bin Huda telah digelar dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Sabtu,16 April 2025.

Dari informasi yang diperoleh awak media ini dimana Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Fajar telah terbukti,sah dan meyakinkan bersalah yaitu tanpa hak dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fajar selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 6 bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau telah menuntut terdakwa Muhammad Fajar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsidair 6 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum mengatakan tidak melakukan Banding,”Kami tidak melakukan banding,”sebut salah seorang JPU via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi skinusantara.com,Senin,28 April 2025.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh bahwa terdakwa Muhammad Fajar diperintah seseorang yang saat ini menjadi DPO untuk mengirimkan sebuah paket berisikan daun ganja sebanyak 1 Kg lebih berat kotornya dan berat bersihnya 8 Ons lebih kurang melalui salah satu tempat pengiriman barang dengan tujuan Kota Bandung.

Kemudian sesampainya paket tersebut di terminal cargo bandara Sultan Syarif II Pekanbaru petugas mengecek isi dari paket itu dan ternyata berisikan daun ganja kering.Akhirnya petugas Bea Cukai dan BNNP Riau meringkus terdakwa berdasarkan informasi dan data yang diperoleh.red

Pos terkait