Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana narkotika/sabu dengan berat hampir 1 Kg dengan terdakwa Farid Chandra dan Muhammad Wianda Hartanirga digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,30 April 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Endah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan polisi dari Polda Riau dan mendengarkan keterangan para terdakwa.
Saksi dari Kepolisian Polda Riau dalam persidangan menjelaskan bahwa para terdakwa membawa sabu dengan berat hampir 1 Kg yang akan dibawa ke Mataram/Lombok-NTB.
“Tujuan terdakwa Farid ke Lombok namun akan transit di Surabaya,Dimana setelah sampai NTB Farid akan menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Muhammad Wianda Hartanirga,”sebut saksi.
Saksi dari Polda Riau juga membeberkan bahwa barang haram tersebut atas perintah Oyon (DPO) dengan menjanjikan kepada terdakwa Farid sebesar Rp 50 juta,”Namun yang baru diterimanya hanya Rp 10 juta.Bukan hanya itu saja para terdakwa juga telah melakukan 3 kali transaksi,”ungkap saksi.
Atas keterangan saksi dari Kepolisian para terdakwa tidak menampiknya.Sedangkan terdakwa M.Wianda Hartanirga yang merupakan salah seorang mahasiswa di NTB mengungkapkan bahwa ia dibayar sebesar Rp 5 juta perjemput barang haram tersebut.red












