Pekanbaru,skinusantara.com – Korban ungkap berikan uang pada sidang perkara tindak pidana penipuan dengan terdakwa Hendry Chandrawan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,9 Juli 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi selaku korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Saksi yang merupakan korban bernama Tohan dalam persidangan membeberkan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Hendry Chandrawan.
“Saya ditipu oleh terdakwa sebesar Rp 400 juta dengan iming-iming kerjasama bisnis limbah sawit.Uang itu saya berikan kepada terdakwa bertahap sebanyak tiga kali,”ungkap korban.
Namun dalam persidangan saksi yang merupakan korban mengakui saat memberikan uang Rp 400 juta tidak pernah menanyakan kepada terdakwa terkait legalitas perusahaan terdakwa.
“Kamu hendak bekerjasama bisnis, tetapi tanpa bertanya legalitas perusahaan terdakwa,ini malah kamu berikan uang kepada terdakwa,”celetug Majelis Hakim.
Atas pertanyaan Majelis Hakim, dijawab korban karena mendapat iming-iming dan percaya kepada terdakwa.red












