Pekanbaru,skinusantara.com – Dengan nada menggelegar diruang sidang,Jaksa KPK bacakan tuntutan tiga terdakwa kasus ‘Jatah Preman’ yang melibatkan :
1.Abdul Wahid ( selaku Gubernur Riau non aktif ),
2.M.Arief Setiawan ( selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau ),
3.Dani M. Nursalam ( selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 9/7/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana di atur dan di ancam dalam pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari dan membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp1.450.000.000 jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU, jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap JPU dalam persidangan.
Untuk terdakwa M.Arief Setiawan JPU KPK menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan Uang Pengganti sebesar Rp510 juta jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU, jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Dani M.Nursalam dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta subsider 80 hari.
Untuk diketahui, terhadap terdakwa Dani M.Nursalam tidak dijatuhi pidana tambahan berupa Uang Pengganti oleh JPU dikarenakan terdakwa Dani M.Nursalam telah melakukan pengembalian uang kepada KPK senilai Rp170 juta dan dari Tata Maulana senilai 50 juta yang diduga untuk uang operasional terdakwa Dani M.Nursalam.riz












