Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Uang Pengganti/UP dan Tambahan Uang/TU di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa 1.Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,2.Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan 3.Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,6 April 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Empat orang saksi tampak hadir dalam persidangan,1.Samto Asisten III administrasi umum Pemko Pekanbaru,2.Siti Aisah Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekda,3.Ingot Ahmad Hutasuhut Asisten II bidang ekonomi pembangunan,4.Maskur Tarmizi Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra.
Dalam persidangan dua orang saksi yang terlebih dahulu diperiksa untuk memberikan keterangan yaitu saksi Samto dan saksi Siti Aisyah.
Saksi Samto dalam persidangan mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Kabag Umum yang lama Hariadi,”Uang itu saya tidak mengetahui bersumber dari mana,”sebut Samto dihadapan Mejelis Hakim saat ditanya Jaksa KPK.
Atas keterangan saksi Samto salah seorang Majelis Hakim mempertanyakan kepada saksi dari mana sumber uang Rp 50 juta dan untuk apa?.
“Yang jelas uang itu bukan uang pribadi tetapi dari kegiatan kantor.Setahu saya uang itu sesuai arahan Indra Pomi digunakan untuk membackup Wartawan,LSM,Ormas dan Mahasiswa,”terang Samto.
Celetug Majelis Hakim apakah keterangan anda itu bisa dipertanggung jawabkan, wartawan itu adalah profesi yang memberikan informasi jangan anda asal. bicara dan dijawab saksi Samto,”Saya tidak bisa mempertanggugjawabkannya Yang Mulia,”ucapnya.
Sebagai Asisten III bagian Administrasi Umum yang membawahi empat Kepala Bagian/Kabag,Samto menjelaskan bahwa terkait UP/TU ia tidak mengetahuinya tetapi terkait monitoring pekerjaan ia laksanakan,”Bahkan saya tidak pernah menerima laporan keuangan,”ungkapnya.
Mendengarkan keterangan saksi Samto salah seorang Majelis Hakim kemudian berkata,”Anda kan pimpinan para Kabag kok bisa anda tidak tahu terkait keuangan,sedangkan monitoring setiap kegiatan anda lakukan,”kembali celetug Majelis Hakim.red