Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis perkara tindak pidana korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru dengan terdakwa Yose Saputra (Ketua LAMR) Pekanbaru dan Ade Siswanto selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,5 April 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Yose Saputra selama 5 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta dikenakan membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp Rp. 373.500.419 subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Ade Siswanto dijatuhi Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp 250 juta subsider 1 Tahun 6 Bulan penjara.riz