Korupsi Desa Kelumpang-Inhil,Jaksa Bacakan Dakwaan Terdakwa Diana

kor

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan pada sidang tindak pidana korupsi Desa Kelumpang Kabupaten Indragiri Hilir dengan terdakwa Diana Binti H.Daud (Alm) selaku Bendahara digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,9 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Kejari Inhil.

Pada dakwaannya Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan bahwa terdakwa Diana telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Hairudin Ahyar (Kades Kelumpang) dan Alpian (Sekdes Kelumpang) dalam penuntutan terpisah.

Bacaan Lainnya

Dimana terdakwa Diana bersama Kades dan Sekdes Kelumpang melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) Tahun 2017 sebesar Rp 1.364.097.600 dengan kerugian negara Rp 636.442.127.

“Atas perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,”sebut Jaksa Penuntut dalam persidangan.red

Pos terkait