Jaksa Tuntut Hampir 1 Kg Sabu,Ini Dia Tuntutannya…

kim

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan tuntutan pada sidang perkara tindak pidana narkotika/sabu dengan berat hampir 1 Kg dengan terdakwa Farid Chandra dan Muhammad Wianda Hartanirga digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,14 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Endah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa kedua terdakwa Farid Chandra dan Muhammad Wianda Hartanirga dituntut dengan Jaksa Penuntut masing masing dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama masa tahanan serta membayar denda Rp 1M subsider 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui bahwa terdakwa Farid diberi perintah oleh seseorang (DPO Kepolisian) untuk mengirimkan sabu hampir 1 Kg dengan upah sebesar Rp 10 juta dan sisanya akan diberi Rp 40 juta setelah selesai dengan membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB.

Kemudian nantinya sesampainya terdakwa Farid di NTB ia diperintahkan untuk memberikan paket sabu tersebut kepada terdakwa M.Wianda.red

Pos terkait