Dumai,skinusantara.com – Maraknya Penimbunan BBM diduga ilegal di Kota dumai bukan menjadi rahasia umum lagi.Kegiatan tersebut dapat kita temui di kawasan Jalan Wan Amir/Jalan Gatot Subroto, Kota Dumai.
Temuan aktivitas diduga ilegal tersebut dihimpun oleh beberapa awak media saat melaksanakan tugas dilapangan,bahkan salah seorang masyarakat sekitar juga mengatakan sepertinya aktifitas BBM.
“Saya lihat memang sering sih mobil tanki minyak keluar masuk ke lokasi,tetapi perihal legal atau tidaknya saya tidak mengetahui,”ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media ini,Minggu,18 Mei 2025.
Namun sayangnya aktivitas BBM diduga ilegal tersebut terkesan dibiarkan oleh APH yang semestinya bisa langsung melakukan koordinasi kepada SKK-Migas dalam melakukan Penegakan Hukum terhadap para oknum-oknum pelakunya untuk memberikan efek jera.
Untuk diketahui pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sampai berita ini ditayangkan,awak media skinusantara.com belum mendapatkan informasi dari Aparat Penegak Hukum/APH setempat.ros












