‘Seram’ Ini Tuntutan Jaksa Korupsi Politeknik KP Kota Dumai

Pekanbaru,skinusantara.comSeram, ini tuntutan Jaksa korupsi proyek pembangunan gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan/KP Kota Dumai,atas nama terdakwa 1.Dwi Hertanto (selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP),2.Bambang Suprakto (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK),3.Syaifuddin (selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati dan sebagai rekanan pelaksana), dan 4.Muhammadyah Djunaid (selaku pemilik modal proyek) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ,24 November 2025.

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/Kejari Dumai.

Pada tuntutannya Jaksa menyatakan ke empat terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa :

1.Dwi Hertanto dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,

2.Bambang Suprakto dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,

3.Syaifuddin dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, serta membayar Uang Pengganti senilai Rp 127 juta lebih apabila tidak diganti maka akan dipenjara selama 4 tahun 6 bulan,

4.Muhammadyah Djunaid dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 4 bulan serta membayar Uang Pengganti senilai Rp 4,4 M lebih apabila tidak diganti maka akan dipenjara selama 5 tahun.red

Pos terkait