PHK Sepihak,PT.RAPP Digugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru

phk

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Sepihak antara PT.Riau Andalan Pulp and Paper/PT.RAPP selaku Tergugat VS Gland Pramudia selaku Penggugat.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada Selasa,10 Juni 2025 dengan agenda Kehadiran Para Pihak dan Pembacaan Gugatan oleh Penggugat.

Pada gugatannya Penggugat meminta haknya:
1.Uang pesangon masa kerja dari 2 Februari 2007 – 19 Desember 2024 senilai Rp 173.250.000.
2.Uang Penghargaan Masa Kerja selama 17 Tahun senilai Rp 66.000.000.
3.Gaji yang belum dibayar selama 6 bulan dari bulan Januari 2025 – Juni 2025 senilai Rp 66.000.000.
4.Ganti kerugian im-materil sebesar Rp 2.500.000.000.red

Bacaan Lainnya

 

Photo net

Pos terkait