Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana narkotika/sabu dengan berat hampir 1 Kg dengan terdakwa Farid Chandra dan Muhammad Wianda Hartanirga telah di putus/vonis oleh Majelis Hakim,Rabu,4 Juni 2025 lalu.
Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com pada putusannya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Endah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman,sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Farid Chandra dan Muhammad Wianda Hartanirga masing-masing 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1 M subsider 4 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/Kejati Riau menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 1M subsider 6 bulan.red
