Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk subsidi di kabupaten Rokan Hulu kecamatan Rambah Samo Tahun Anggaran 2019 sampai 2022 dengan terdakwa April Srianto pemilik UD Cindi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat ( 13/6/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela.
Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi/nota keberatan terdakwa di tolak seluruhnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara korupsi pengadaan pupuk subsidi ini,”sebut Majelis Hakim pada putusan selanya di persidangan.riz











