Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara Pemutusan Hubungan/PHK Sepihak antara Menita Halawa selaku Penggugat melawan PT.Ivo Mas Tunggal sebagai Tergugat digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,12 Juni 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Roni Sunanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat.Saksi dari Tergugat adalah seorang mandor dimana dalam persidangan ia menjelaskan semenjak Penggugat diberhentikan nama Melita Halawa tidak terdaftar lagi di absen jari perusahaan sejak 1 Juni 2023.
Saksi Mandor juga mengatakan bahwa Penggugat adalah bawahannya pada bagian perawatan inang/bunga,”Dikarenakan bagian itu sudah tidak ada lagi,sehingga Menita Halawa diberhentikan,”sebutnya.
Anehnya dari keterangan saksi saat ditanya Majelis Hakim perihal mengapa hanya Menita saja yang diberhentikan sedangkan temannya yang lain yang merupakan timnya masih bekerja dan ditempatkan di bagian lain.
Dijawab saksi,”Saya tidak tahu,itu aturan Management,saya hanya diperintah Asisten,”ungkapnya dalam ruang persidangan.Saksi juga menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa aturan Perusahan itu ada,”Tetapi saya tidak pernah baca dan tidak pernah di sosialisasikan,”akuinya.red












