Strategi Penegakan Hukum Dalam Mengungkap Jaringan Pencucian Uang di Indonesia

huk

Strategi penegakan hukum dalam mengungkap jaringan pencucian uang di Indonesia dimana pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan lintas batas yang mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. Beberapa kasus yang baru-baru ini muncul menunjukkan kompleksitas dan kelemahan pengawasan terhadap transaksi keuangan besar di Indonesia.

Salah satu temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya indikasi transfer dana dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau tanpa underlying transaction yang jelas.

Sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia, penegakan hukum Anti Money Laundering (AML) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen yang mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang, antara lain Konvensi PBB Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988 (Konvensi Wina), Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional Tahun 2000 (Konvensi Palermo), serta FATF Recommendations.

Namun, belakangan ini, sejumlah kasus besar kembali mencuat ke publik, memperlihatkan bahwa praktik pencucian uang masih marak terjadi, bahkan melibatkan aktor-aktor dari sektor perbankan, digital finance, hingga pejabat publik. Berdasarkan konferensi pers Kabareskrim mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah membuat dan mengendalikan, serta menggunakan perusahaan cangkang (shell company) yakni PT AST dan PT TDC untuk menempatkan, menerima, dan memutar uang atau dana hasil judi online.

Rekening tersebut digunakan untuk menyamarkan asal usul sumber uang digunakan untuk pembelian obligasi dan aset lainnya. Dalam upaya pelacakan tersebut, Polri bekerja sama dengan PPATK menggunakan pendekatan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan (Follow The Money).

Dengan pendekatan ini, dapat di lacak jaringannya dan lacak aliran dananya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap atau kejahatan lainnya, sehingga setiap individu yang terkait dapat dimintai pertanggungjawaban. Bahwa praktik pencucian uang masih menjadi ancaman serius bagi integritas sistem keuangan Indonesia.

Meski telah memiliki regulasi yang komprehensif serta kerja sama antar-lembaga yang semakin intensif, tantangan penegakan hukum masih signifikan, terutama terkait pengawasan transaksi keuangan digital.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antar otoritas, peningkatan kapasitas deteksi dini oleh lembaga keuangan, serta pembaruan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan modus operandi kejahatan keuangan.

Penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat menjadi kunci dalam upaya menciptakan sistem keuangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

 

Penulis : Citra Irwan Simbolon
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

Pos terkait