Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik/judi online dengan terdakwa 1.Dwi Hepfi Kristiani alias Yen bertugas sebagai admin keuangan,2.Astuty alis Sara bertugas mentransfer uang ,3.Widyana alias Seri mentransfer uang ,4.Frengky alias Acay/Freng bertugas menguasai rekening penampung yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,15 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Kepolisian.
Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru adalah tim dari pihak Kepolisan.
Salah seorang saksi dari anggota Kepolisian menyampaikan mendapat informasi dan laporan atas nama akun https://1xbetindo.com sehingga tim dari kepolisian mendalami situs tersebut.
“Kemudian kami mendaftar di situs https://1xbetindo.com,serta kami ikut bermain dengan modal Rp 200 ribu sebagai deposit,”ucap saksi dalam persidangan.
Sambungnya setelah kami ikut ternyata disitus itu menyediakan judi online baik slot maupun sepak bola dengan cara menebak skors.
“Setelah itu kami memonitoring kegiatan para terdakwa dan dari rekening yang kami peroleh kami lakukan penyelidikan siapa pemilik situs tersebut,”jelas saksi.
Untuk diketahui bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 dan Pasal 303 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.red












