Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi di Inhu,Jaksa Kasasi

beb

Pekanbaru,skinusantara.comHakim vonis bebas 2 terdakwa korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM di Pemda Kabupaten Indragiri Hulu/Inhu dengan terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, kabupaten Indragiri Hulu/Inhu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 22/9/2025 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa ke 2 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Membebaskan ke 2 terdakwa yakni terdakwa Abdul Karim dan terdakwa Zaizul dari segala tuntutan,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Atas putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru tersebut,Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan untuk mengajukan Kasasi di persidangan,”Kami selaku JPU mengajukan Kasasi Majelis,”ucap Muhammad Fadil Abdil SH selaku JPU.

Untuk diketahui sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menuntut ke 2 terdakwa,
1.Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
2.Zaizul yang dimana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.riz

Pos terkait