Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim sebut Direktur CV Batu Gana Plin plan pada sidang perkara penipuan dengan terdakwa eks Direktur Rumah Sakit Umum Madani kota Pekanbaru dr.Arnaldo Eka Putra digelar Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,( 29/7/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Salah seorang saksi Merlin Melinda Siregar yang merupakan pelapor dan sebagai Direktur CV. Batu Gana City dalam persidangan sepertinya banyak lupa saat ditanya Majelis Hakim dalam persidangan.
Salah satu yang ditanya Mejelis Hakim kepada saksi Merlin terkait penandatanganan Surat Perintah Kerja/SPK berapa kali ditandatangi.
Dijawab saksi,”Dua kali penandatanganan SPK Yang Mulia,”. Kemudian Majelis Hakim menegaskan kepada saksi dua kali atau satu kali,anda jangan plin plan,anda sebagai saksi sudah disumpah.
Tampak agak terdiam kemudian saksi Merlin menjawab,”Satu kali Yang Mulia,”.
Saksi Merlin dalam persidangan juga menjelaskan terkait proyek di RSUD Madani pada tahun 2022 semua pekerjaannya dilaksanakan oleh Harimantua Dibata Siregar selaku Wakil Direktur CV.Batu Gana City.
“Ada tiga paket kegiatan yang belum dibayar oleh pihak RSUD Madani dengan nilai totalnya Rp 2M lebih dan pekerjaan itu telah kami selesaikan,namun sampai saat ini kata Wakil Direktur belum dibayarkan oleh RSUD Madani Kota Pekanbaru,”jelas Merlin Melinda Siregar.red











