Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu/Rohul Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 dengan terdakwa Sanggam Manurung selaku pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki, dan Syaiful pemilik UD Bina Tani kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 1/9/2025 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 15 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Beberapa saksi berasal dari kelompok tani yang diduga menjadi penerima pupuk bersubsidi.
Hariyanto, Ketua Kelompok Tani 11, dalam keterangannya mengaku pernah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun tidak pernah melakukan penebusan pupuk subsidi selama periode 2019–2022. Ia bahkan mengaku pernah dimintai penyidik kejaksaan untuk membuat surat pernyataan seolah-olah dirinya pernah menerima pupuk. “Isi pernyataan itu saya buat sendiri, padahal saya tidak pernah menebus pupuk,” ungkapnya di persidangan.
Berbeda dengan Hariyanto, saksi lain bernama Tukijo dari kelompok tani menyebut dirinya pernah menebus pupuk bersubsidi, meski jumlahnya terbatas. “Saya pernah menebus pupuk sebanyak 4 sak per musim, setahun dua kali. Jenisnya pupuk Ponska dan Urea, masing-masing 2 sak per musim. Saat penebusan saya juga menerima kwitansi,” jelas Tukijo. Ia juga mengaku pernah diminta membuat surat pernyataan penerimaan pupuk bersubsidi oleh penyidik.
Saksi berikutnya, Tukiman, juga membenarkan bahwa dirinya pernah membuat RDKK dan melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Jumlah yang disebutkan cukup signifikan, yakni SP sebanyak 1,1 ton, MPK 7 ton, dan pupuk organik sebanyak 3 ton.
Dalam persidangan keterangan para saksi ini menjadi penting untuk mengurai dugaan penyelewengan dalam distribusi pupuk bersubsidi di Rohul, yang menjerat enam terdakwa sekaligus dari unsur perusahaan dan koperasi.riz











