Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim bacakan putusan/vonis pada sidang perkara tindak pidana korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Rokanhulu Tahun 2019-2022 dengan terdakwa 1.Fitria Ningsih,2.April Srianto,3.Abdul Halim,4.Syaifudin,5.Sanggam Manurung dan 6.Yohanes Avila Warsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin malam,13 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan ke enam terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa :
1.Fitria Ningsih dengan pidana penjara selama 3 tahun,denda Rp200 juta,subsider 2 bulan kurungan,serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp472.765.000 dengan objek barang bukti:
• Satu unit mobil Terios warna putih
• Satu bidang tanah
• Satu unit mobil Terios warna hitam
• SHM (Sertifikat Hak Milik)
• Satu unit Toyota Rush
• Dengan total Rp448.446.000 dan sisanya Rp424.319.000.
2.April Srianto dengan pidana penjara selama 5 tahun,denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 3.599.522.340 rupiah dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
3.Abdul Halim dengan pidana penjara selama 5 tahun,denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.546.842.953 subsider 3 Tahun apabila tidak dibayar.
4.Syaifudin dengan pidana penjara selama 5 tahun,denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,uang pengganti senilai RpRp6.089.398.014 subsider 3 Tahun apabila tidak dibayar.
5.Sanggam Manurung dengan pidana penjara selama 3 tahun,denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,uang pengganti senilai Rp280.249.245 subsider 1 tahun dan 6 bulan apabila tidak dibayar.
6.Yohanes dengan pidana penjara selama 5 tahun,denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp5.046.472.924 subsider 3 Tahun apabila tidak dibayar.riz












