Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2019-2022 di Kabupaten Rokan Hulu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,1 April 2026.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini:
1.Mente Sagala selaku ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Rambah Samo,
2.Sabri selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya,
3.Refdi selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya,
4.Sayidina selaku Direktur CV. Berkah Makmur sebagai Distributor pupuk bersubsidi.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hulu.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani di luar daftar penerima resmi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Tindakan para terdakwa tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian,”ucap Jaksa Penuntut.
Sambung JPU dimana perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain yaitu atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 24.536.304.782,61.red












