Jaksa Tuntut Arnaldo Eks Dirut RS Madani Pekanbaru

jak

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut mantan Direktur Rumah Sakit Madani kota Pekanbaru dalam sidang perkara penipuan dengan terdakwa dr.Arnaldo Eka Putra alias Naldo yang digelar Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu (3/9/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pada dakwaannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arnaldo Eka Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Bacaan Lainnya

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr.Arnaldo Eka Putra alias Naldo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan “,ucap JPU di persidangan.

Atas tuntutan tersebut,terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan nota pembelaan/pledoi.riz

Pos terkait