Hakim Vonis Eks Direktur RSUD Madani Pekanbaru

rek

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim vonis eks/mantan Direktur Rumah Sakit Madani kota Pekanbaru dalam sidang perkara penipuan dengan terdakwa dr.Arnaldo Eka Putra alias Naldo yang digelar Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 17/9/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dedy SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.Pada amar putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dr.Arnaldo Eka Putra alias Naldo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr.Arnaldo Eka Putra alias Naldo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan di kurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan “,ucap Majelis Hakim di persidangan.

Bacaan Lainnya

Atas putusan tersebut,Jaksa Penuntut Umum/JPU dan Penasihat Hukum/PH terdakwa menyatakan pikir pikir dalam 7 hari.Untuk diketahui sebelumnya,JPU telah menuntut terdakwa dr.Arnaldo Eka Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan di kurangi masa tahanan.riz

Pos terkait