Samosir,skinusantara.com – Polemik pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar dari jabatannya kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, SH, angkat bicara dan menilai langkah Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, sarat dengan pelanggaran prinsip hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Aleng, pernyataan Bupati Samosir Vandiko yang secara terbuka menuding kliennya melakukan perbuatan melawan hukum adalah bentuk pelanggaran asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Dalam sistem hukum kita, hanya pengadilan yang berwenang memutus seseorang bersalah atau tidak. Ketika seorang kepala daerah membuat pernyataan seolah-olah sudah ada vonis, itu bukan hanya keliru, tapi juga berpotensi abuse of power karena melampaui kewenangan eksekutif,” tegas Aleng Simanjuntak, SH.
Lebih jauh, Aleng menyoroti adanya indikasi rekayasa dokumen dalam proses administrasi pemberhentian dr. Bilmar. Ia menyebut potensi pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP terkait penggunaan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Kami menemukan adanya kejanggalan serius dalam dokumen SK pemberhentian klien kami. Jika benar terdapat pemalsuan atau keterangan palsu, maka ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan pidana. Pihak yang menyusun dan menandatangani dokumen itu harus bertanggung jawab secara hukum,” jelasnya.
Aleng mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama dr. Bilmar telah melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Bukti-bukti, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan, telah diserahkan secara resmi untuk diproses sesuai mekanisme hukum.
“Kami percaya pada due process of law. Perjuangan dr. Bilmar bukan sekadar mempertahankan jabatan, tapi untuk menegakkan kebenaran, membersihkan nama baik, dan menjaga integritas profesinya sebagai tenaga medis yang sudah lama mengabdi,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Aleng juga menyerukan agar DPRD Kabupaten Samosir menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat undang-undang. Ia menilai lembaga legislatif harus berani memanggil Bupati untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Jika praktik semacam ini dibiarkan, akan ada preseden buruk di Samosir. DPRD tidak boleh diam, aparat penegak hukum harus serius, agar hukum tetap menjadi panglima, bukan politik praktis,”pungkasnya kepada skinusantara.com,Kamis,25/9/2025.
Aleng menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut prinsip hukum, integritas pemerintahan, dan kepercayaan publik.bos












