Kelompok Tani Sinar Jadi ,Tuntut Haknya ke Kebun PTPN IV Marsel

Labura,skinusantara.comKelompok tani Sinar jadi didirikan berkisar tahun 2000 beranggotakan sekitar 160 orang pernah menguasai lahan areal perkebunan PTPN III seluas 97 ha selama 19 tahun di luar HGU dahulunya kini menjadi kebun PTPN IV Merbau Selatan ( Marsel ) .

Hal ini di katakan Takrum ( (41 tahun ) warga dusun V Sinar Jadi Desa Marsel,Rabu ( 25/03) dan beliau sekaligus pengurus kelompok tani Sinar Jadi sebagai sekretaris di daerah tersebut.

Dikatakan Takrum, setelah diduduki kelompok tani Sinar jadi , pihak perusahaan menggusur secara ala preman tanpa ada kompensasi menggusur secara paksa tanpa mekanisme hukum.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal ini , Lembaga swadaya masyarakat Pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan ( LSM -KPK ) Kab Labura Bangkit Hasibuan angkat bicara dan telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan ,Rabu,( (25/03) yang di terima langsung oleh pihak Security.

Dalam penyampaian surat tersebut sempat terjadi insiden kecil terhadap pihak keamanan perusahaan,namun situasi dapat terkendali.

Ada pun tuntutan isi surat yang di layangkan LSM – KPK antara lain :
1. Mohon informasi detail mengenai luasan dan titik koordinat HGU PTPN IV Kebun Marsel yang aktif saat ini ?

2. Apakah ada perluasan lahan atau adanya dugaan penggarapan lahan di luar HGU yang berdampak pada lahan masyarakat desa Merbau Selatan yang tergusur ?

Terkait tanggungjawab sosial dan lingkungan CSR :
1. Mohon rincian program CSR yang telah terlaksana oleh PTPN IV Kebun Marsel tahun 2020 – 2025 ?

2. Apakah penerima manfaat CSR PTPN IV Kebun Marsel tahun 2020 – 2025 melalui pemerintah Desa ? dan Desa mana saja ?

3. Mohon rincian rencana program CSR untuk tahun 2025 ?

4. Data penerima CSR masyarakat sekitar perusahaan ?

5. Apakah PTPN IV Kebun Marsel telah melakukan kewajiban dan memfasilitasi kebunplasma minimal 20% dari HGU PTPN IV Marsel bagi masyarakat ?

“Informasi ini sangat di butuhkan guna program pembangunan Nasional dan upaya mitigasi konflik lahan serta berharap jawaban yang di sampaikan secara tertulis dalam jangka 7 hari kerja setelah surat LSM KPK di terima oleh perusahaan,”sebut Bangkit Hasibuan.

Tambahnya apabila pimpinan PTPN IV Kebun Marsel tidak memberikan jawaban hal – hal di atas, LSM KPK patut menduga adanya pelanggaran peraturan perundangan – undangan dan untuk kelanjutannya kami akan melakukan tindak lanjut upaya hukum yang berlaku.aobing

Pos terkait