Dugaan Pemalsuan Surat ASN Samosir,Kuasa Hukum: Polda Sumut Segera Percepat Penetapan Tersangka

pem

Medan,skinusantara.comKasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan dr. Bilmar Delano Sidabutar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Samosir, kini memasuki babak baru dengan desakan dari kuasa hukum pelapor agar Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menetapkan tersangka.

Menurut Aleng Simanjuntak selaku Kuasa Hukum dr.Bilmar kasus ini telah berjalan hampir dua tahun sejak dilaporkan dan dinilai berjalan lambat serta belum menunjukkan titik terang dalam penetapan pelaku.

“Laporan dugaan pemalsuan dokumen ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/1356/XI/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 November 2023. Dokumen yang dipermasalahkan berkaitan erat dengan tugas kedinasan dr. Bilmar sebagai tenaga medis di Puskesmas Harian, Kabupaten Samosir,”ungkap Aleng.

Bacaan Lainnya

Bukan itu saja masih kata Aleng Polda Sumut telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. SP2HP pertama, Nomor B/900/II/2025/Ditreskrimum, tertanggal 12 Februari 2025 yang menyatakan bahwa kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. SP2HP kedua, Nomor B/1312/VI/2025/Ditreskrimum, tertanggal 25 Juni 2025 dengan menguraikan langkah-langkah lanjutan yang diambil penyidik, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen.

Dijelaskannya hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan operasional Puskesmas Harian. Selain itu, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga telah dilakukan, dan sejumlah dokumen penting telah disita untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.

Aleng juga pernah menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Menurutnya, alat bukti awal yang ada sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

“Klien kami telah melaporkan perkara ini sejak 2023. Dua SP2HP sudah terbit, tetapi hingga hari ini belum ada kejelasan mengenai siapa pelakunya. Kami mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut,” tegas Aleng.

Aleng menambahkan bahwa ketegasan Polda Sumut sangat diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sementara itu, dr. Bilmar berharap agar hasil uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang diduga dipalsukan segera diumumkan kepada publik. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut adalah kunci utama untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Jika terbukti ada pemalsuan, tentu harus ada yang bertanggung jawab secara hukum. Namun, jika tidak, berikan penjelasan agar tidak menjadi fitnah yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, terutama di Kabupaten Samosir, karena menyangkut integritas pelayanan kesehatan publik. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan terbuka dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung hampir dua tahun ini.

“Publik kini menanti langkah konkret dari Polda Sumatera Utara untuk segera menetapkan tersangka atau memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa kasus ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,”kembali disampaikan Aleng Simanjuntak kepada awak media ini,Jumat,26 September 2025.bos

Pos terkait