GEMARI Laporkan Kadis PUPR Rohil Khoirul Fahmi ke Penegak Hukum Dugaan Korupsi Insfrastruktur

Pekanbaru,skinusantara.comGerakan Mahasiswa Riau Bersih (GEMARI) resmi melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, ST, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dua paket proyek infrastruktur jalan bernilai puluhan miliar rupiah.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pada Paket Peningkatan Jalan Lintas Menggala, Kecamatan Tanah Putih, Tahun Anggaran 2024/2025 senilai Rp 8.152.721.000, serta Pembangunan Jalan Beton Rigid di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kubu Babussalam, Tahun Anggaran 2024/2025 senilai sekitar Rp26,5 miliar.

Dengan demikian, total nilai proyek yang menjadi objek laporan mencapai sekitar Rp 34,6 miliar.

Pengurus Harian GEMARI Riau Robi Sugara mengatakan laporan disampaikan kepada dua institusi penegak hukum sekaligus sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan.

Menurutnya, laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan yang meliputi proses lelang, penetapan pemenang tender, hingga dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

“Kami berharap Kejati Riau dan Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” sebut Robi Sugara kepada para awak media,Senin,20 Juli 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih merupakan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan apabila memenuhi unsur hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Belum terdapat pernyataan resmi dari Kejati Riau maupun Polda Riau mengenai hasil telaah atas laporan tersebut.

Demikian pula, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, ST, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang disampaikan GEMARI tersebut.

Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan dalam pengadaan, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan terhadap proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan jalan merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Publik kini menunggu langkah Kejati Riau dan Polda Riau dalam menelaah laporan tersebut, sekaligus mengharapkan proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.*

Pos terkait