17,5 Kg Sabu,Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Hukuman Seumur Hidup dan Mati

Screenshot 20251027 1311383

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara narkotika sabu dengan berat 17,5 Kg atas nama terdakwa 1.Arrix Kumara,2.Dito Tegar Ferdian,3.Iqbal,4 M.Navies Risky Afandi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Oktober 2025.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

Bacaan Lainnya

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut menyatakan keempat terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa :
1.Arrix Kumara dengan pidana penjara seumur hidup,
2.Dito Tegar Ferdian dengan pidana penjara seumur hidup,
3.Iqbal dengan pidana mati,
4 M.Navies Risky pidana mati.

Untuk diketahui bahwa para terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru dan akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Polda Riau saat berada di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan barang bukti sabu seberat 17,5 Kg.red

 

Photo ilustrasi net 

Pos terkait