Perkara Penipuan,Korban Sampaikan Kerugian Rp 6,3M

IMG 20251102 WA00022

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara penipuan bermodus bisnis kosmetik dengan terdakwa Nova Susanti binti Amir Ibrahim kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,29 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau adalah suami istri,Edi Chandra dan Eka Desmulyati.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan saksi Eka Desmulyati membeberkan awal mulanya pertemuan dengan terdakwa Nova,dimana terdakwa Nova menawarkan kerjasama produk kosmetik dengan nama toko Scoo Beauty yang terletak di daerah Panam Kota Pekanbaru.

“Untuk kerjasama sebagai mitra saya harus menanamkan modal sebesar Rp 8 M,bukan hanya itu ia sampaikan bahwa saya sebagai mitra akan mendapat keuntungan investor 60% pengelola 40%, dimana Perusahaan tersebut dibawah naungan RANS milik artis Rafi Ahmad dan Nagita Slavina,”ungkap saksi Eka.

Diterangkan saksi Eka awalnya ia tidak tertarik karena ia hanya memiliki uang sebesar Rp 2 M saja,”Namun disampaikan terdakwa tidak mengapa dan sisanya bisa dicicil,”Kata terdakwa

Terdakwa juga mengiming imingi korban bahwa nantinya untuk penandatanganan kontrak kerja akan dilakukan dirumah Nagita Slavina Istri dari Rafi Ahmad.

“Nyatanya penandatanganan kontrak tidak dirumah Nagita Slavina,alasan terdakwa karena baik Rafi Ahmad dan Nagita masih sibuk,”ungkap Eka.

Untuk diketahui bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,3 M.Atas perbuatan terdakwa diancam Pasal 378,372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.red

Pos terkait