Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ekstasi 1000 butir dengan terdakwa Hendra Ong selaku mantan manager KTV D’Poin digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (25/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Dalam persidangan terkuak bahwa terdakwa Hendra Ong memberikan keterangan yang mencolok ketika ditanya oleh majelis hakim tentang latar belakang tindakannya. “Semua yang saya lakukan atas perintah atasan,” ujar Hendra dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, “Siapa atasan Anda,”. Hendra menjawab, “Owner D’Poin,”.
“Siapa nama Owner D’Poin itu,anda sebutkan saja,”kembali tanya Hakim.Tampak agak lama menjawab terdakwa Hendra sebutkan,”Namanya Jufrian dan dialah yang memberi perintah,”.
Kemudian dalam persidangan juga tampak 4 orang saksi yang merupakan mantan karyawan D’Poin,mereka juga memberikan keterangan bahwa saat bekerja dalam 10 hari sekali selalu mendapatkan bonus hasil dari penjualan pil ektasi.
Usai persidangan kepada awak media ini Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa saksi selanjutnya akan menghadirkan Jufrian sebagai saksi dalam persidangan.din
