Dprd Kota Pekanbaru Sahkan 5 Perda Hingga November 2025

Pekanbaru,skinusantara.comDPRD Kota Pekanbaru telah mengesahkan 5 Peraturan Daerah (Perda) yang masuk lembaran daerah hingga November 2025. Jumlah ini tidak sesuai target sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan dalam Prolegda tahun ini.

Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Faisal Islami menjelaskan, penyebabnya adalah kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mengalami defisit.

Bacaan Lainnya

“Lima Perda yang sudah disahkan antara lain Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Perda APBD Perubahan 2025, dan Perda Penyertaan Modal,”sebut Faisal Islami,Rabu,26 November 2025.

“Sekadar diketahui, Pemko bersama DPRD menetapkan 21 Ranperda dalam Prolegda 2025, yang terdiri dari 19 usulan Pemko dan 3 inisiatif DPRD,” ujarnya.

Tambahnya saat ini ada 3 Ranperda lagi yang sedang dibahas, yaitu tentang Penyandang Disabilitas, Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PT Sarana Pembangunan Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif. Selain itu, Ranperda wajib berupa APBD Murni 2026 juga sedang diproses.

Sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru telah menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga Ranperda pada Senin (6/10/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Dikky Suryadi dan dihadiri Wakil Walikota Markarius Anwar.ad

Pos terkait