Pekanbaru,skinusantara.com – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggerebek pondok kayu yang tersembunyi di balik semak-semak di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tindakan itu berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial yang resah karena mencurigai tempat tersebut dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB, di mana tim langsung mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA. Dari dalam pondok, ditemukan lima paket sabu (1 gram), sejumlah telepon genggam, dan satu sepeda motor. Esoknya, tersangka MS mengaku telah membuang dompet berisi 10 paket sabu (4,19 gram) di rawa-rawa, yang kemudian ditemukan petugas.
Pada Kamis (4/12) dinihari, tim menangkap pemasok tersangka berinisial ST di Jalan Gabus bersama dua rekannya. Dari penangkapan ST dan penggeledahan rumah serta lokasi lain, disita satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, dan satu mobil Pajero. Penggeledahan tambahan juga menemukan sabu dan pil ekstasi di sebuah doorsmeer sekitar tempat penangkapan.
Secara keseluruhan, sebanyak 10 orang tersangka diamankan, antara lain MS, ST, RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, delapan di antaranya direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Sementara itu, MS dan ST diproses melalui penyidikan lanjutan.
“Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Putu.***












