Putusan Belum Siap,Majelis Hakim Tunda Perkara Korupsi Pelabuhan Sagu di Meranti

IMG 20260112 224034 scaled
Oplus_131072

Pekanbaru,skinusantara.comHakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru tunda vonis terhadap 4 terdakwa korupsi pelabuhan sagu di Meranti dengan terdakwa Ricky Nelson ( selaku PPK BPTD kelas II Riau ), Marimbun Rubentus Napitupulu ( selaku Kontraktor PT Berkat Tunggal Abadi dan Canaya Berkat Abadi,kso ), Handi Burhanudin ( selaku Konsultan Pengawas PT Gumilang Sajati ) dan Indra Ramdhani ( selaku Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 12/1/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Setelah dibukanya persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwasanya putusan ataupun vonis terhadap para terdakwa di tunda dikarenakan putusan tersebut belum siap.

Bacaan Lainnya

” Kami meminta maaf kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU dan Penasihat Hukum/PH terdakwa yang seharusnya agenda hari ini pembacaan putusan kita tunda dulu di hari Kamis dikarenakan putusan belum siap “, ucap Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dalam persidangan.

Untuk di ketahui sebelumnya, JPU telah menuntut para terdakwa yakni :

1).Riki Nelson.
Dengan pidana penjara selama  5 (Lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Menghukum Terdakwa Ricky Nelson untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dirampas untuk negara, setelah harta benda milik terdakwa dirampas dan dilelang ternyata hasilnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuanga Negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

2).Marimbun Rubentus Napitupulu.
Dengan pidana penjara selama  7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.

Menghukum Terdakwa Marimbun Rubentus Napitupulu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.469.665.946,38 (delapan milyar empat ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah koma tiga puluh delapan sen) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) Bulan setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita dan di lelang untuk menutup uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan.

3).Handi Burhanudin.
Dengan pidana penjara selama  5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan.

Menghukum Terdakwa Handi Burhanudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp463.625.658,65 (empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah koma enam lima sen) dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dirampas untuk negara, setelah harta benda milik terdakwa dirampas dan dilelang ternyata hasilnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuanga Negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

4).Indra Ramdhani.
Dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 5 (lima) Bulan Kurungan.

Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) Bulan setelah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita dan di lelang untuk menutup uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan.riz

Pos terkait