Jaksa Kejari Inhu Tolak Pembelaan Terdakwa Korupsi Desa Kelayang

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan/pledoi terdakwa Antesa Als Antesa Bin M. Saleh dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi/SKGR di Desa Kelayang,kecamatan Rakit Kulim,kabupaten Indragiri Hulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat ( 9/1/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Soni Nugraha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan replik/tanggapan JPU Kejari Inhu atas nota pembelaan/pledoi dari Penasihat Hukum/PH terdakwa Antesa.

Bacaan Lainnya

Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Jaksa menguraikan konsep pertanggungjawaban pidana dengan merujuk pada asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld) serta teori kesengajaan sebagaimana dikemukakan oleh para ahli hukum pidana, antara lain Moeljatno dan Van Hamel.

JPU menjelaskan bahwa terdakwa sebagai manusia normal dan cakap hukum, memiliki kemampuan untuk memahami makna serta akibat dari perbuatannya, dan mampu menentukan kehendak dalam bertindak. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Jaksa juga menguraikan teori kesengajaan menurut wiltheorie (teori kehendak) dan voorstellingstheorie (teori pengetahuan), serta menegaskan bahwa dalam perkara ini lebih tepat diterapkan konsep dolus eventualis, yakni kesengajaan dalam bentuk mengetahui adanya kemungkinan akibat yang timbul, namun tetap menerima dan berani menanggung risiko tersebut.

“Adanya kesengajaan atau tidak merupakan sikap batin pelaku yang dapat dilihat dari perbuatan konkret yang dilakukan,” tegas Ricardo Siahaan SH selaku JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa Antesa Als Antesa Bin M. Saleh selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) terhadap objek tanah seluas 18,4 hektare yang diketahui merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

JPU menilai terdakwa seharusnya menyadari bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian dan akibat hukum bagi pihak lain, terlebih kewenangan penerbitan surat tersebut melekat pada jabatan yang diembannya. Ketidaktahuan terdakwa atas status tanah tidak dapat dijadikan alasan pembenar, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

Jaksa turut mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 645 K/Sip/1975 serta putusan-putusan lainnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, JPU memaparkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti, termasuk riwayat pembelian tanah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sejak tahun 2006 hingga 2008 melalui Dinas Kehutanan dari masyarakat Desa Kelayang seluas kurang lebih 25 hektare.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya dan memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil pledoi terdakwa, serta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Atas replik yang kami sampaikan, kami selaku JPU tetap pada tuntutan,” tutup JPU Ricardo Siahaan SH di persidangan.riz

Pos terkait