Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis Eks Manager KTV D’Poin Hendra Ong alias Hendra dalam perkara tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 4/2/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya,majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Ong alias Hendra dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan ,denda Rp1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) subsider 1 bulan kurungan “,ucap Majelis Hakim dipersidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Hendra Ong alias Hendra melalui Penasihat Hukumnya menyatakan sikap menerima putusan.Sedangkan Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan sikap pikir pikir.
Untuk diketahui sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau telah menuntut terdakwa Hendra Ong alias Hendra dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.riz











