Bawa 61,3 Kg Ganja,Tiga Terdakwa Dituntut Jaksa

IMG 20260204 WA0004

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana narkotika Ganja sebesar 61,3 Kg dengan terdakwa Akbar Khan,Riko Saputra dan Muhammad Syarif digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,3 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilo gram.

Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa degan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut :
1.Terdakwa Akbar Khan dengan pidana penjara Seumur Hidup
2.Terdakwa Riko Sahputra dengan pidana penjara selama 20 Tahun,Denda 1 M Subsider 90 hari.
3.Terdakwa Muhammad Syarif dengan pidana penjara Seumur Hidup.red

Pos terkait