Pekanbaru,skinusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ke tahap penuntutan. Perkara yang menyeret Gubernur Riau ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Senin (2/3).
” Hari ini, penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau telah dinyatakan lengkap. Tim penyidik telah menyerahkan tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti kepada JPU untuk segera disusun surat dakwaannya, ” ujar Budi Prasetyo kepada awak media saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp.
Dalam perkara ini, KPK menyerahkan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam skema pemerasan tersebut:
1.AW, selaku Gubernur Riau.
2.MAS, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
3.DAN, selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Budi menjelaskan bahwa tim JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk merampungkan berkas dakwaan. Setelah naskah dakwaan siap, kasus ini akan segera disidangkan di meja hijau.
” Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna memulai proses persidangan. Fokus kami adalah membuktikan unsur pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut di lingkungan birokrasi Provinsi Riau, ” pungkas Budi.riz












