Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat/KUR yang tidak tepat sasaran di Bank BNI Cabang Bangkinang kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,27 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa
Adapun kelima Terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI Bangkinang:
1.Andika Habli, S.E. (Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank BNI Bangkinang sejak tahun 2021 s/d Sekarang)
2.Unsiska Bahrul, S.Kom. (Penyelia Pemasaran pada Bank BNI KCP Bangkinang sejak tahun 2017 s/d 2023)
3.Adim Pambudhi Moulwi Diapari, S.E. (Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak tahun 2021 s/d 2023)
4.Saspianto Akmal, S.E. (Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak Maret 2020 s/d Sekarang)
5.Fendra Pratama, S.T. (Asisten Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak bulan Maret 2021 s/d Agustus 2024).
Salah seorang saksi Adim Pambudhi Moulwi Diapari menyampaikan bahwa saat kelapangan bertemu debitur hanya mendengarkan ungkapan dari para debitur saja terkait aset nasabah yang rata-rata memiliki kebun sawit seluas 2 hektar.
“Pada saat kami dilapangan tidak ada pihak dari perangkat desa yang hadir pada saat kami bertemu dengan debitur.Dikarenakan untuk pinjaman KUR yang diperlukan hanya surat keterangan usaha saja dari pihak desa,”terang terdakwa Diapari.
Atas keterangan terdakwa Diapari tersebut tampak spontan Jaksa Penuntut Umum/JPU menimpali keterangan terdakwa,”Nyatanya debitur tidak memiliki usaha dan surat keterangan usaha dari desa,”celetuk Jaksa Penuntut dalam persidangan.red












