Jaksa Bacakan Dakwaan Rahman Eks Dirut BUMD Rohil

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan pada sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktrur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,4 Maret 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohil.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa terdakwa Rahman selaku Direktur Utama BUMD PT.SPRH telah menyetujui penggunaan, melakukan pembayaran dan menerima dana Pemberian Bonus atas Kinerja para Direksi dan para Komisaris serta Bonus Karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya itu Jaksa Penuntut juga menyampaikan dalam persidangan bahwasanya terdakwa Rahman membayarkan dana study kelayakan kepada Universitas Prima Indonesia/UNPRI yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatan terdakwa Rahman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 64.221.484.127,60 berdasarkan penghitungan BPKP,”ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.red

Pos terkait