Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara korupsi di PT.Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau degan terdakwa,1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR,2.Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,6 Mare 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Debby Riauma Sary dan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan bagi terdakwa Rahman Akil.
Untuk ahli dari terdakwa Debby Riauma Sary melalui Penasehat Hukumnya memohon maaf dan ijin kepada Majelis Hakim dikarenakan Ahli tidak bisa hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan.
Oleh sebab itu Majelis Hakim pun menunda persidangan atas nama terdakwa Debby Riauma Sary dan melanjutkan persidangan pada sidang berikutnya.red












