Tim Advokat Terdakwa Abdul Wahid Sepertinya Sentil KPK dan Pengadilan

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,30 Maret 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda Perlawanan terdakwa Abdul Wahid atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK yang dibacakan oleh Advokat terdakwa Gubernur Riau non aktif.

Dalam persidangan salah seorang Advokat Abdul Wahid menyatakan sepertinya meragukan kinerja KPK dalam isi Perlawanannya.

Bacaan Lainnya

Dimana pada isi Perlawanan yang dibacakan Advokat menyatakan bahwa Dakwaan terhadap terdakwa Abdul Wahid tidak cermat,jelas,kabur dan batal demi hukum.

Bukan hanya itu tim Advokat Abdul Wahid juga sepertinya tampak menyinggung Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan mengatakan bahwa PN Pekanbaru tidak berwenang
absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo terhadap terdakwa Abdul Wahid.red

Pos terkait