Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di Kabupaten Indragiri Hulu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 13/4/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa Syamsudin eks Direktur Utama BPR Indra Artha.
Adapun kesembilan terdakwa:
1. Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
2. Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
3. Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer );
4. Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
5. Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );
6. Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );
7. Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta );
8. Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 );
9. Syamsudin ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ).
Salah seorang saksi Reindra Rusmana Putra yang juga merupakan AO Bank Indra Arta menjelaskan terkait peminjaman dana kredit dari proses awal sampai akhir dan pencairan .
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhu mengungkapkan adanya dokumen photo photo saat melakukan survey hanya diphoto buah sawit nya saja oleh saksi yang juga merupakan terdakwa yaitu Reindra.
Bakan hanya itu saksi Reindra juga mengakui terkait survey ke lokasi debitur terkadang tidak dilakukan dan hanya sebagai formalitas saja.
Reindra juga beberkan sebagai contoh si A sebagai peminjam tetapi agunan yang disampaikan si A adalah milik orang lain,”Hal ini tetap kami proses dan diperbolehkan,itu kata senior-senior saya di BPR Indra Arta,”,jelasnya.red












