Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi ungkap selesai rapat Happy-happy pada sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur Utama Rahman selaku Eks Direktur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,11 Mei 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Perancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Salah seorang saksi bernama Junaidi yang merupakan eks Humas PT.SPRH dalam persidangan mengakui sebenarnya tidak menginginkan menjabat sebagai Humas.
“Saya tidak mau menjadi Humas karena saya tidak mengetahui tugasnya Humas, tetapi kata terdakwa Rahman tidak apa-apa,”sebut Junaidi.
Junaidi juga menceritakan dirinya tidak mengetahui tentang apapun di PT.SPRH dan tidak pernah dilibatkan,ia hanya ikut-ikut saja sesuai perintah.
Mengenai rapat-rapat di Kota Pekanbaru maupun di Bandung Junaidi akui ia hanya ikut photo-photo saja dan sesudah rapat melakukan aktifitas karaoke.
“Kami selama di Pekanbaru dan Bandung setiap malam mencari hiburan/Happy-happy dengan berkaraoke dan menghabiskan puluhan juta rupiah setiap malamnya,”terang saksi Junaidi.red












