Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid Akui Pegang Uang Rp 20-25 juta Setiap Hendak Ngopi

Pekanbaru,skinusantara.comSalah seorang ajudan sampaikan pegang uang untuk ngopi dalam perkara tindak pidana korupsi ‘Jatah Premen’ yang melibatkan tiga terdakwa,1.Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif),2.M.Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan 3.Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,21 Mei 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.

Salah seorang saksi Dahri yang merupakan ajudan dari terdakwa Abdul Wahid mengakui sudah mengenal Abdul Wahid selama 11 tahun semenjak kuliah serta sering membantu kegiatan Partai Kebangkitan Bangsa/PKB Riau.

Bacaan Lainnya

“Saat Pak Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau saya menjadi ajudan beliau semenjak Februari sampai September 2025,”sebut Dahri.

Dahri juga menyampaikan bahwa dirinya menjadi ajudan berdasarkan SK dari Gubernur Riau dengan gaji Rp 5,5 juta/bulan.

“Sebagai ajudan saya selalu mendampingi Pak Gubri termasuk kalau beliau hendak ngopi,itu kami dibekali uang dalam tas poket sebesar Rp 20-25 juta untuk membayar makan/minum beliau,”sebut Dahri.

“Kami sebagai ajudan selalu menyampaikan penggunaan uang itu,apabila uang dalam tas poket itu berkurang maka akan ditambah kembali oleh Pak Abdul Wahid sehingga tetap menjadi sekitar Rp 20-25 juta,”terangnya.red

Pos terkait