Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK tunjukkan barang berharga dalam perkara tindak pidana korupsi ‘Jatah Premen’ yang melibatkan tiga terdakwa,1.Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif),2. M.Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan 3.Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,21 Mei 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.
Salah seorang saksi bernama Ida Wahyuni seorang Asisten Rumah Tangga/ART terdakwa Abdul Wahid di Jakarta membenarkan bahwa ia bekerja dengan Abdul Wahid semenjak tahun 2020.
Ida Wahyuni dalam persidangan juga membenarkan barang-barang yang disita KPK saat penggeledahan dirumah terdakwa Abdul Wahid seperti,1.Surat Berharga,2.Tas Bermerek,3.Perhiasan,4.Emas batangan dan 5.Mata uang asing.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK kepada skinusantara.com menjelaskan dalam proses OTT itu ada kegiatan lanjutan Penggeledahan dan Penyitaan yang bertujuan berkaitan dengan barang-barang tindak pidana korupsi.
“Pada saat penggeledahan kami temukan barang-barang yang berbentuk ekonomis yang kami duga dari hasil tindak pidana korupsi,sehingga untuk mengamankan agar barang itu tidak dialihkan,disembunyikan seperti CCTV dan sebagainya,maka kami akan terlebih dahulu secara resmi untuk menyitanya,”sebut Jaksa KPK.
Sambungnya barang-barang yang bernilai ekonomis tersebut kita sandingkan dengan profil Abdul Wahid yang profesinya sebagai Gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI yang tidak memiliki bidang usaha yang SAH dengan nilai yang sangat besar.
“Seperti tadi kita tampilkan dilayar dalam persidangan ada deposito sebesar Rp 1M,Tas Brandit,Mas batangan, Perhiasan dll yang termasuk dalam perkara ini maupun perkara lainnya,”terang JPU KPK.
Barang-barang yang ditemukan KPK tersebut adalah barang yang ditemukan pada saat penggeledahan dirumah terdakwa Abdul Wahid di Jakarta.red
