Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Kadis Pendidikan Rohil dan PPTK

IMG 20251030 WA0042

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan terhadap 2 terdakwa dalam tindak pidana korupsi pembangunan sekolah di SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas,Kabupaten Rokan Hilir dengan Terdakwa Asril Arief selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kadisdikbud dan Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 29/10/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohil.

Pada dakwaannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama bersama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliyar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma Sembilan puluh rupiah). ” ,ucap Hade Rachmat Daniel SH,MH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di persidangan.riz

Pos terkait